56163222
IQPlus, (14/9) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru terbarukan atau Perpres Tarif EBT telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan dipastikan terbit pekan ini.
"Minggu ini terbit secara formal karena saya dengar ditandatangani sudah, tapi formalitasnya belum," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam forum The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu.
Dadan menjelaskan dengan terbitnya regulasi itu diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia.
Pemerintah memilih skema ceiling price atau harga patokan tertinggi untuk mendongkrak nilai keekonomian panas bumi terkhusus di Pulau Jawa yang secara biaya pokok penyediaan (BPP) tergolong sangat rendah.
"Ini secara khusus untuk panas bumi mendapatkan manfaatnya, terutama untuk proyek-proyek panas bumi di Pulau Jawa yang secara BPP sangat rendah. Di sini dipilihkan ceiling untuk keekonomian panas bumi bisa masuk khusus untuk Jawa," jelas Dadan. (end/ant)