03234187
IQPlus, (2/2) - PT Indo Oil Perkasa Tbk. (OILS) emiten Pengolahan produksi kopra dan penjualan minyak kelapa telah mendirikan perusahaan Joint Venture yang bernama PT Indosena Perkasa Refineries (IPR) pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Peter Surya Prabowo Corporate Secretary OILS Kamis (1/2) menuturkan Pendirian IPR tersebut telah dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 03 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. Notaris di Jember dengan struktur kepemilikan modal OILS dalam IPR senilai Rp5,1 miliar setara dengan 51% sedangkan Sena Mills Refineries Exports (Private) senilai Rp4,9 miliar setara dengan 49%.
Lebih lanjut Peter memaparkan pendirian IPR juga telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menkumham RI melalui Surat Keputusan No. AHU-00595.AH.02.01.TAHUN 2018 tanggal 07 Desember 2018.
"Pendirian IPR ini untuk mengembangkan dan meningkatkan performa bisnis dari OILS,"tuturnya.
Peter menambahkan Pendirian anak perusahaan antara OILS dan Sena Mills Refineries Exports (Private) (SMRE) merupakan kelanjutan dari langkah Perseroan untuk mengembangkan dan meningkatkan pendapatan Perseroan. (end)