29240137
IQPlus, (20/10) - Pelaku usaha Indonesia diharapkan dapat terus memanfaatkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia.Uni Emirat Arab (Indonesia.United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE CEPA) yang berlaku efektif pada 1 September 2023.
IUAE CEPA menurunkan atau menghapus 94 persen dari total pos tarif bea masuk. Persetujuan ini mencakup antara lain kerja sama pengakuan sertifikasi halal, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), dan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Dubai Muhammad Khomaini pada Seminar Internasional .Peluang dan Strategi Ekspor ke Persatuan Emirat Arab.
Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten pada Kamis (19/10).
Hadir sebagai narasumber yaitu KepalaITPC Dubai, Vice President Services Department Head Bank Syariah Indonesia (BSI) Tjahjono Soebroto, Perwakilan Sucofindo Rikrik Supriyari, mitra bisnis dariPEA dengan Expert Global Foodstuff Trading Co LLSajid Ghaznavi, dan Pemilik Expert Global Foodstuff Trading Co LLFaisal Riza. Turut hadir Konsul Jenderal RI di Dubai K. Candra Negara.
"Kita harus bisa memanfaatkan IUAE CEPA untuk terus meningkatkan ekspor Indonesia ke Persatuan Emirat Arab (PEA). IUAE CEPA merupakan persetujuan bilateral dengan proses tercepat bagi Indonesia.Hal ini karena adanya hubungan baik antara Presiden Joko Widodo dengan Presiden PEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan. Pelaku UKM Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini," kata Khomaini.
Khomaini menambahkan, dalam kerangka IUAE CEPA,PEA akan memberikan penghapusan/pengurangan/penurunan tarif sebanyak 7.124 pos tarif dari total 7.581 pos tarif atau mencakup 94 persen dari total pos tarifnyasecara bertahap.
Adapun tahapannya, yaitu sejak IUAE CEPA berlaku, sebanyak 5.523 pos tarif PEA (72,9 persen dari total pos tarif) sudah dieliminasi hingga 0 persen. Kemudian, dalam kurun waktu lima tahun, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen dari total pos tarif) PEA akan dieliminasi secara bertahap. Selanjutnya, sebanyak 127 pos tarif PEA (1,7 persen dari total tarif) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Khomaini menuturkan, ada persyaratan khusus dari PEA bila Indonesia ingin mengekspor produknya yaitu kemasan dalam bahasa Arab.
"Salah satu syarat agar produk Indonesia dapat diterima di pasar PEA yaitu menggunakan bahasa Arab pada kemasan produk. Jika syarat itu tidak dipenuhi,maka akan ditolak. Namun, apabila pelaku usaha Indonesia sudah terlanjur membuat dalam bahasa Inggris, tidak perlu diubah dan dapat menambahkan stiker dalam bahasa Arab,"imbuh Khomaini. (end)