02959594
IQPlus, (30/1) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan penyediaan transportasi menjadi urusan wajib dan mendasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
"Transportasi itu menjadi urusan wajib. Pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau. Tapi pada umumnya pada saat ini persepsi kepala daerah belum sama dalam membangun transportasi," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dalam Sosialisasi PP Nomor 35 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Suharto menjelaskan saat ini sektor transportasi masih menjadi permasalahan dari mayoritas kota-kota di Indonesia.
Hal itu lantaran pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata mencapai 8-13 persen. Di sisi lain, pertumbuhan infrastruktur pendukung transportasi hanya 0,1-1 persen sehingga kemacetan terjadi di mana-mana.
"Bahkan ada suatu kajian dari World Bank, untuk kota Jakarta ini ada kerugian yang dikapitalisasi sampai dengan Rp65 triliun per tahun. Untuk kota metropolitan di Indonesia itu mencapai Rp12 triliun per tahun dan kota-kota besar utama yaitu sekitar Rp10 triliun per tahun," ungkapnya. (end)