16742113
IQPlus, (17/6) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali mengungkapkan Provinsi Bali tidak banyak bergantung dengan transfer dana dari pemerintah pusat pada periode Januari-April 2025.
"Rasio kemandirian fiskal pemerintah daerah Provinsi Bali tercatat sebesar 58,46 persen," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali Muhamad Mufti Arkan di Denpasar, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan ketergantungan Bali terhadap dana pusat yang tergolong rendah itu karena pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah di Pulau Dewata yang kuat terutama dari sektor pariwisata sebagai tulang punggung utama perekonomian.
Menurut dia, realisasi kemandirian fiskal 58,46 persen itu tergolong tinggi sehingga mencerminkan ketergantungan yang relatif rendah terhadap transfer dana pusat.
DJPb Bali mencatat total realisasi pendapatan pemerintah daerah di Provinsi Bali periode Januari-April 2024 mencapai Rp9,39 triliun atau 28,37 persen dari target Rp33,11 triliun.
Target tersebut naik sebesar 5,93 persen dibandingkan 2023 karena didorong proyeksi positif penerimaan pajak daerah seiring pemulihan dan stabilitas pariwisata Bali.
Ada pun capaian pendapatan daerah itu paling besar dikontribusikan oleh pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi mencapai 58 persen.
Selain itu, PAD juga bersumber dari pendapatan yang sah dari kategori lain-lain yakni penerimaan pungutan wisatawan asing tercatat sebesar Rp99,36 miliar atau 30,57 persen dari target tahunan sebesar Rp325 miliar. (end/ant)