17639598
IQPlus, (25/6) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dapat meminimalisasi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, mengingat program ini membantu industri dalam negeri untuk meningkatkan serapan barang yang diproduksi.
"Pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,. kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin.
Dirinya mengatakan, guna memperkuat daya saing industri domestik dalam kebijakan P3DN, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 telah merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa kementerian dan lembaga untuk membeli produk hasil UMKM, dan industri kecil menengah (IKM).
Bagi industri yang ingin mengikuti program ini mesti memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikeluarkan Kemenperin sebagai jaminan bahwa produk yang dijual adalah hasil produksi dalam negeri.
Oleh karenanya guna mengoptimalkan serapan pasar bagi produk IKM dalam negeri, Kemenperin memberikan fasilitas pendaftaran TKDN secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai regulasi yang berlaku, serta rutin menggelar bimbingan teknis dan konsultasi TKDN, seperti yang dilakukan di Tangerang, Banten pada 21 Juni 2024. (end)