12626962
IQPlus, (7/5) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembelian bauksit harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM), meskipun smelter tersebut memegang izin usaha industri (IUI).
"(Misalkan) saya punya izin dari negara yang memberi, saya harus menjual (bauksit) berapa? Ya, sesuai dengan ketentuan negara," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII RI di Jakarta, Selasa.
Tri menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan untuk smelter pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha industri (IUI) dalam pembelian bauksit. Keduanya tetap harus membeli bauksit sesuai dengan HPM.
Penambang bauksit, ucapnya, justru mengeluhkan HPM yang dirasa terlalu rendah. Oleh karena itu, saat ini Kementerian ESDM sedang mencari titik tengah dari HPM untuk bauksit agar tidak terlalu tinggi untuk smelter dan tidak terlalu rendah untuk penambang.
"Kami berusaha mempertemukan yang pas, kami pokoknya akan melakukan kajian," kata Tri. (end/ant)