KKP TEGASKAN PENGAWASAN DILAKUKAN PADA SELURUH TAHAPAN USAHA PERIKANAN

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Jan 2024

02539723

IQPlus, (26/1) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, proses pengawasan illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) dilakukan salah satunya melalui kegiatan pengawasan pada seluruh tahapan usaha perikanan.

"Pengawasan perikanan dilakukan dari keberangkatan (before fishing), pada saat kegiatan penangkapan ikan (while fishing), kedatangan (after fishing) hingga pascapendaratan ikan (post landing)," ujar Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Hedhi Sugrito Kuncoro dalam webinar di Jakarta, Kamis.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Ditjen PSDKP didukung sarana prasarana yang meliputi 34 unit kapal pengawas hingga pangkalan PSDKP yang tersebar di 14 wilayah.

"Sebanyak 34 unit kapal pengawas, dua unit pesawat patroli, 91 unit speedboat, serta pusat pengendalian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan 14 pangkalan PSDKP," tambah dia.

Sementara terkait dengan posisi Indonesia yang masuk dalam posisi enam besar terburuk dalam penanganan IUU Fishing, pihaknya menghargai hasil riset itu dan berkomitmen untuk mewujudkan tujuan pengelolaan perikanan, termasuk meratifikasi dan mengadopsi seluruh instrumen internasional di bidang perikanan.

Pengawasan, lanjut dia, dilakukan secara efektif dalam bentuk tindak pencegahan, pembinaan serta pengenaan sanksi yang didukung dengan pengawasan IUUF berbasis teknologi informasi.

Dalam webinar bertajuk "IUUF Risk Index: Indonesia dalam Peta Perikanan Global", Manajer Riset Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Felicia Nugroho mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Global Initiative ATOC dan Poseidon menempatkan Indonesia dalam posisi enam besar negara terburuk di dunia dalam penanganan IUUF. (end/ant)


Kembali ke Blog