28354825
IQPlus, (10/10) - Nilai kontrak bisnis dari Nota Kesepahaman (MOU) antara pebisnis di Tawau, Sabah, dengan usaha perikanan di Tarakan, Kalimantan Utara, menembus angka 49 juta dolar AS atau sekitar Rp767 miliar di Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.
Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan tertulis di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan, nilai tersebut berasal dari transaksi dagang antara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tarakan dan Persatuan Usahawan Perikanan Tawau (PUPT), yang membeli produk perikanan dari nelayan Tarakan seperti bandeng, kepiting dan aneka hasil laut segar lainnya.
Selain MOU antara HNSI Tarakan dengan PUPT, ia mengatakan ada juga Single Purchase Statement (SPS) senilai 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,6 miliar oleh Koperasi Emas Tawau Sabah Berhad.
Aris mengatakan penandatanganan MOU dan adanya SPS oleh pengusaha dari Tawau, Sabah, dengan Indonesia menunjukkan terus tumbuhnya kerja sama ekonomi di perbatasan dengan Malaysia, terutama antara mereka yang ada di Tawau, Sabah, dengan Nunukan, Kalimantan Utara.
"Melalui penandatanganan MOU diharapkan dapat tercipta perdagangan ikan dan produk laut yang lebih terorganisir sehingga akan membuka peluang kerja sama ekonomi perbatasan, seperti peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan bagi nelayan dan pelaku industri perikanan di perbatasan," ujar dia. (end)