16455070
IQPlus, (13/6) - Korea Selatan memperpanjang larangan "short selling" saham hingga akhir Maret tahun depan karena otoritas keuangan berupaya mengulur waktu untuk menyiapkan sistem guna mendeteksi aktivitas perdagangan ilegal.
Pemerintah melarang perdagangan tersebut pada bulan November untuk membasmi .merajalelanya. short-selling . sebuah praktik menjual saham tanpa meminjamnya terlebih dahulu yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut. Pembatasan tersebut sedianya akan dicabut pada akhir bulan ini, namun pihak berwenang baru-baru ini mengisyaratkan bahwa batas waktu tersebut akan diperpanjang.
"Jika short sell dilanjutkan tanpa adanya sistem pemantauan, terdapat risiko terulangnya aktivitas ilegal secara besar-besaran," kata Kim Soyoung, wakil ketua Komisi Jasa Keuangan.
Dalam pernyataan Kamis (13/6) sebelumnya, pemerintah mengatakan akan meningkatkan hukuman finansial dan hukuman penjara hingga penjara seumur hidup untuk kegiatan terlarang. Ketentuan yang sama mengenai pembayaran kembali dan persyaratan margin akan diterapkan bagi investor ritel dan institusi untuk menciptakan persaingan yang setara, katanya.
Meskipun pembatasan ini disambut baik oleh investor ritel, namun hal ini telah menjadi kontroversi dalam komunitas keuangan karena strategi perdagangan ini banyak digunakan oleh pengelola keuangan di pasar lain. Indeks Kospi yang menjadi acuan ekuitas negara ini ditutup naik 1 persen pada hari Kamis, memangkas kenaikan sebanyak 1,8 persen.
Pihak berwenang merencanakan hukuman hingga enam kali lipat keuntungan dari penjualan pendek ilegal, naik dari lima kali lipat saat ini, kata pernyataan itu. Mereka yang mendapat keuntungan dari pelanggaran perdagangan tersebut setidaknya 5 miliar won dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup, perubahan dari hukuman penjara maksimal 30 tahun sebelumnya.
Pemerintah juga akan menerapkan jangka waktu pembayaran kembali selama 90 hari bagi investor ritel dan institusi, yang dapat diperpanjang hingga 12 bulan. Mereka yang terlibat dalam short-selling ilegal akan dilarang menjabat sebagai eksekutif di perusahaan tercatat dan firma keuangan di Korea. Aturan yang lebih ketat juga akan diterapkan dalam mengungkapkan posisi short. Perubahan tersebut memerlukan persetujuan parlemen.
Tak lama setelah perdagangan tersebut dilarang, Korea Selatan meluncurkan penyelidikan terhadap bank-bank global untuk meneliti transaksi short-selling mereka di masa lalu. Penyelidik sejauh ini menemukan perdagangan jangka pendek ilegal senilai US$156 juta yang dilakukan oleh sembilan bank investasi global, yang sebagian besar merupakan pelanggaran aturan prosedural. (end/Bloomberg)