11753596
IQPlus, (28/4) - PT Lippo Karawaci Tbk (Perseroan) (LPKR) menyampaikan informasi sehubungan dengan Penyelesaian Transaksi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli bersyarat antara PT Sentra Sarana Karya dan anal usaha tidak langsung yaitu PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) (calon Pembeli), pada tanggal 25 April 2025.
Ratih Safitri Corporate Secretary LPKR dalam keterangan tertulisnya Senin (28/4) menuturkan bahwa dengan merujuk pada Keterbukaan Informasi Tanggal 28 Maret 2025 PT Sentra Sarana Karya sebagai calon Penjual dan SILO telah menyelesaikan transaksi penjualan bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan senilai lebih rendah dari 20% dari ekuitas LPKR berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan.
"Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh SILO," tuturnya.
Sebagai informasi, SILO merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari Perseroan (LPKR) dimana LPKR merupakan salah satu pemegang saham utama SILO sehingga merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 dan bukan merupakan transaksi material.
Ratih menambahkan Transaksi ini dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin serta membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas LPKR. (end)