31628969
IQPlus, (13/11) - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan perlindungan konsumen perlu menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
"Pasca diterbitkannya UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, seluruh pelaku jasa keuangan diwajibkan untuk melaksanakan market conduct, dan tentunya edukasi guna meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih layanan sektor jasa keuangan," kata dia dalam acara virtual seminar yang diadakan LPPI, Jakarta, Jumat.
Edukasi ini juga bertujuan untuk menumbuhkan indeks literasi keuangan agar konsumen tidak terjebak pada produk yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sekitar 49,56 persen atau meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 38,03 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan tahun 2022 mencapai 85,10 persen atau meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,19 persen. (end/ant)