MENHUB SEBUT PEMBATASAN UMUR KENDARAAN ANGKUTAN UMUM PERLU DIKAJI LAGI

  • Info Pasar & Berita
  • 17 Jul 2024

19856088

IQPlus, (17/7) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang perlu dikaji kembali.

"Saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Menhub menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema .Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum., di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Dia berharap agar angkutan umum perkotaan maupun antarkota dapat ditingkatkan.

Menurut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

"Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum," ujar Menhub. (end/ant)


Kembali ke Blog