MENTERI ESDM TERBITKAN ATURAN TERKAIT EKSPOR KONSENTRAT FREEPORT

  • Info Pasar & Berita
  • 07 Mar 2025

06550203

IQPlus, (7/3) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan yang terkait dengan pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Aturan ihwal pemberian izin ekspor tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar. Adapun perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Freeport.

"Ini (izin ekspor) berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor kami berikan," ucap dia.

Dalam aturan baru tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.

Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan.

Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan. (end/ant)



Kembali ke Blog