32347890
IQPlus, (20/11) - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono mengungkapkan bahwa sampai saat ini OIKN telah menerima 305 surat pernyataan minat (Letter of Intent/LoI) untuk berinvestasi di IKN.
Agung mengatakan dari 305 LoI tersebut, 172 di antaranya berasal dari investor Indonesia.
"Sebaran minat dari para investor di seluruh dunia dan di situ terlihat memang paling banyak itu investor Indonesia dari 305, 172 itu investor merah putih," ujar Agung saat jumpa pers update pembiayaan dan investasi di IKN secara daring, Senin.
Adapun, rincian dari 305 LoI itu terdiri atas Indonesia 172 LoI, Singapura 27 LoI, Jepang 25 LoI, Malaysia 19 LoI, China 19 LoI, Korea Selatan sembilan LoI, Amerika Serikat (AS) tujuh LoI, Finlandia tiga LoI, Spanyol tiga LoI, Uni Emirat Arab (UEA) dua LoI, Thailand dua LoI, Jerman dua LoI, dan lainnya sebanyak 18 LoI.
Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum berinvestasi di IKN, yaitu penyerahan LoI, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LoI, 1-on-1 meeting, penyerahan surat konfirmasi, surat tanggapan dari OIKN kepada investor, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request, studi kelayakan serta kesepakatan.
Agung pun mengungkapkan bahwa investor domestik cepat dalam merespons beberapa tahapan tersebut.
"Jadi, memang terlihat bagaimana kecepatan para investor domestik dan juga bisa dilihat tahapan-tahapan bagaimana investasi dilakukan mulai dari penyerahan surat pernyataan minat sampai kepada kesepakatan. Saya bilangnya investor domestik lebih sat set begitu dalam memproses, mengevaluasi, istilahnya risiko dan keuntungannya dan kemudian juga mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan tadi," ujar Agung. (end/ant)