21629997
IQPlus, (5/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan resmi dari pemerintah maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia selaku pemegang saham pengendali terkait konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi.
"Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Meskipun belum resmi, ia mengatakan pihaknya mendukung upaya konsolidasi tersebut dan mendorong agar proses tersebut dijalankan secara hati-hati (prudent) sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Ia berharap konsolidasi BUMN asuransi dan reasuransi dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan.
"Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setara berkelanjutan," ujar Ogi.
OJK juga merespons maraknya pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan konsolidasi industri BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa otoritas secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah (BPRS), agar meningkatkan ekspansi kredit secara hati-hati melalui penerapan prinsip prudential banking, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
"Kemudian juga berinovasi, terutama menjaga integritas juga mendorong industri perbankan yang luas hingga resilien ya, memiliki daya tahan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin. (end)