OJK KOMITMEN DUKUNG PEMBERDAYAAN UMKM LEWAT REGULASI DAN KEBIJAKAN

  • Info Pasar & Berita
  • 27 Mei 2025

14637153

IQPlus, (27/5) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia yang telah dilakukan melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

"(Dukungan kepada UMKM) antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.

OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan minimum bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang relatif rendah (45 persen-85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.

Dari sisi program, OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan business matching. (end/ant)


Kembali ke Blog