OJK PAPUA SOSIALISASI TINDAK PIDANA JASA KEUANGAN KE PENEGAK HUKUM

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Apr 2024

11453222

IQPlus, (24/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mengelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian guna memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dijelaskan oleh undang-undang.

Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahean di Jayapura, Rabu, mengatakan selain itu juga untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat di Papua.

"Koordinasi yang kami lakukan bersama ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat Papua, oleh sebab itu, pemerintah berusaha untuk membentuk ketentuan yang secara penuh melindungi masyarakatnya dari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma bermasyarakat," katanya.

Menurut Ikhsan, untuk itu sosialisasi tersebut penting karena penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya.

"Di samping itu melalui kegiatan sosialisasi ini juga kami menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya pada kewenangan penyidikan oleh OJK," ujarnya. (end)


Kembali ke Blog