OJK: PEMBENTUKAN DEWAN EMAS NASIONAL DUKUNG USAHA BULION

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Des 2024

34429595

IQPlus, (10/12) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pembentukan Dewan Emas Nasional perlu dilakukan sebagai bagian penting dalam ekosistem ideal pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan

"Yang belum ada, ekosistem yang kita perlukan yang paling penting adalah Dewan Emas Nasional," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ahmad menuturkan, keanggotaan Dewan Emas Nasional dapat mencakup antara lain OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Dewan Emas Nasional tersebut berfungsi antara lain melakukan penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangannya saja.

Selain Dewan Emas Nasional, Ahmad mengatakan, komponen yang belum ada dalam ekosistem bulion di Indonesia adalah lembaga jasa keuangan (LJK) dengan layanan bulion yang lengkap dan terintegrasi, bursa bulion, lembaga kliring bulion, hallmarking center, dan asosiasi pasar bulion Indonesia. Komponen tersebut penting untuk memastikan dan mendukung usaha bulion berjalan efektif.

"Terus nanti ada lembaga kliring juga kalau nanti dia mau diperdagangkan ya baik dalam bentuk gold to gold maupun dalam bentuk gold to paper atau paper to gold. Terus ada bursa perdagangan bulion, ini lebih penting lagi nanti untuk di tahap-tahap selanjutnya kalau sudah ada nanti wacana turunannya dari bulion," ujarnya. (end/ant)


Kembali ke Blog