11725790
IQPlus, (28/4) - OJK mengusulkan pembentukan konsorsium industri asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap program-program prioritas pemerintah dari potensi terjadinya berbagai risiko.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Ahad.
Sebagai upaya untuk mendukung kinerja para pelaku jasa keuangan, terutama di bidang asuransi, pihaknya melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan program-program unggulan pemerintah dari hulu ke hilir.
"OJK melakukan pemetaan terhadap proses hulu ke hilir terkait dengan program-program ini dan melihat apa yang bisa didukung oleh industri asuransi nasional untuk melindungi risiko-risiko yang dapat menghambat terselenggaranya program prioritas pemerintah ini,"ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pada program 3 juta rumah OJK mengusulkan terbentuknya konsorsium asuransi yang berasal dari industri asuransi jiwa dan asuransi umum, serta reasuransi.
Nantinya, konsorsium itu akan memproteksi nasabah misalnya dari risiko meninggal dunia yang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar dengan produk, sedangkan asuransi umum dapat berperan untuk memproteksi risiko misalnya yang terkait dengan risiko kebakaran, kebongkaran, dan lain-lain. (end/ant)