PELAKU INDUSTRI HARAP INDONESIA BUAT REGULASI KRIPTO YANG LEBIH RAMAH

  • Info Pasar & Berita
  • 16 Feb 2024

04650677

IQPlus, (16/2) - Pelaku industri kripto Indonesia berharap pemerintah dapat menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif demi mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto.

Dia berharap, Indonesia dapat memetik pelajaran dari Thailand yang belum lama ini mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital.

"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif," kata Yudho dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Thailand telah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Pembebasan PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand.

Selain itu pada Mei 2023, Thailand juga telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN.

Sementara itu, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.(end/ant)


Kembali ke Blog