PEMERINTAH AKSELERASI KEMUDAHAN PROSES PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Sep 2022

62112740

IQPlus, (20/9) - Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Dalam siaran pers Kemenko Perekonomian (19/9) disebutkan bahwa Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Dalam kegiatan Sosialisasi NK "Implementasi dan Penyusunan Tahun 2022" yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/09), Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," kata Sesmenko Susiwijono. (end)

Kembali ke Blog