02956719
IQPlus, (30/1) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 adapun seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Dalam siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Selasa (30/1) disebutkan bahwa ada 7 seri yang akan dilelang dengan target indikatif Rp12 triliun dan tanggal setelment pada 7 Februari 2024.
1. SPNS 05082024 (new issuance) tanggal jatuh tempo pada 5 Agustus 2024
2. SPNS 03112024 (new issuance) tanggal jatuh tempo 3 November 2024
3. PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
4. PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
5. PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037
6. PBS039 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2041
7. PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 05082024 dan seri SPNS 03112024 75% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Adapun Peserta lelang dengan Dealer Utam PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga Tbk.
Selanjutnya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. (end)