12547106
IQPlus, (6/5) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut terdapat aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Agus menjelaskan dalam Pasal 66 Ayat 2b disampaikan bahwa dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa.
Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.
Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.
Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. (end/ant)