18726025
IQPlus, (7/7) - Indonesia resmi memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) nasional yang setara dengan standar internasional, menandai langkah besar menuju transformasi korporasi yang lebih transparan, tangguh, dan berdaya saing tinggi di panggung global. Dengan disahkannya PSPK 1 dan PSPK 2 oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, dunia usaha Indonesia kini memiliki panduan yang jelas untuk meraih kepercayaan investor dan akses modal berkelanjutan dengan lebih cepat, efisien, dan kredibel.
Standar ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dan merupakan wujud konkret komitmen IAI dalam mengintegrasikan pelaporan keberlanjutan ke dalam arsitektur ekonomi nasional.
"Standar ini adalah game-changer yang akan membuka gerbang pembiayaan hijau, mempercepat proses due diligence global, dan memosisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok berkelanjutan," tegas Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI.
"Lebih dari sekadar kepatuhan, SPK adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global. IAI hadir sebagai arsitek integritas dan transparansi korporasi masa depan," ia menambahkan.
PSPK 1 memuat ketentuan umum pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan.mulai dari landasan konseptual, lokasi dan waktu pelaporan, hingga empat substansi inti: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait isu iklim, dan menjadi instrumen vital dalam menjawab tantangan ekonomi rendah karbon. Keduanya merujuk langsung pada standar global IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh InternationaI Sustainability Standards Board (ISSB).
Ketua DSK IAI, Istini T. Siddharta, menyatakan bahwa SPK dirancang untuk menghasilkan informasi yang saling terhubung antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan, sehingga menciptakan nilai tambah yang nyata bagi pengambil keputusan.
"SPK tidak hanya menyempurnakan laporan keberlanjutan, tetapi juga memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan dalam konteks ekonomi jangka panjang," ujarnya.
Proses penyusunan SPK berlangsung secara inklusif dan partisipatif, mencerminkan prinsip tata kelola yang diemban IAI. Melalui berbagai forum dengar pendapat publik, serta menerima masukan dan tanggapan tertulis dari berbagai pemangku kepentingan, standar ini lahir dari dialog yang luas antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat profesional.
Dalam waktu dekat, IAI akan memperluas sosialisasi SPK melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi industri dan mitra strategis, termasuk sejumlah lembaga riset iklim, guna memperkuat kapasitas nasional dalam mengimplementasikan pelaporan keberlanjutan.
Dengan SPK, Indonesia tidak hanya menciptakan standar.tetapi juga membentuk masa depan pelaporan korporasi yang terintegrasi, strategis, dan mendunia. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia yang proaktif dan progresif dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan agenda pembangunan berkelanjutan. (end)