16150623
IQPlus, (11/6) - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) mengumumkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan pada 27 Mei 2025.
Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati menuturkan, Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya akan diadakan pada 25 Agustus 2025. Perpanjangan PKPU ini memberikan tambahan waktu kepada perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian yang dapat diterima semua pihak.
Agnes menegaskan, Putusan PKPU tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha RICY. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
"Perpanjangan waktu PKPU diharapkan dapat membantu perusahaan mencapai kesepakatan dengan kreditor dan meningkatkan stabilitas keuangan." tegasnya. (end)