29556788
IQPlus, (22/10) - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) emiten Asuransi Kerugian menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
Norvin Osel Corporate Secretary ASMI dalam keterangan tertulisnya Selasa (22/10) menuturkan bahwa hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Norvin juga memaparkan ASMI tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
ASMI tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Norvin juga menegaskan hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. (end)