Mengenal Istilah Saham Tidak Susah Kok!

  • Artikel Edukasi
  • 27 Feb 2023

Tahun 2023 sudah berlangsung hampir 2 bulan, sudah banyak resolusi-resolusi baru di tahun ini yang sedang dijalankan agar tercapai di akhir tahun nanti. Untuk Sobat Genvest, pastinya investasi merupakan salah satu dari sekian banyak resolusi yang sudah dibuat, namun bagi para Sobat Genvest yang belum menjadikan investasi sebagai salah satu resolusi, mungkin saat ini waktunya Sobat Genvest untuk memahami terlebih dahulu beberapa istilah yang sering dipakai dalam dunia pasar modal khususnya di investasi saham, agar investasi bisa menjadi salah satu resolusi di tahun ini. Yuk simak dengan seksama!

Pertama, Perusahaan Sekuritas. Perusahaan sekuritas ini bukanlah perusahaan penyalur satpam ya! Perusahaan sekuritas ini adalah perantara antara investor dan pasar modal dalam bertransaksi saham. Jadi kalau ingin menjadi investor, kalian wajib untuk mendaftar atau membuka account di Perusahaan Sekuritas yang sesuai dengan pilihan Sobat Genvest dan pastikan perusahaan sekuritas pilihanmu berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya.

KeduaIHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan. IHSG merupakan harga rata-rata seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). IHSG ini sendiri berguna sebagai tolak ukur atau acuan para investor dalam bertransaksi saham. Jika IHSG sedang naik, berarti sebagian besar harga saham-saham di BEI juga sedang meningkat, pada kondisi seperti ini para investor biasanya sudah bisa menentukan nih apa yang mau dilakukan.

Ketiga, RDN atau Rekening Dana Nasabah. Rekening Dana Nasabah ini tidak jauh berbeda dengan rekening tabungan bank pada umumnya. Namun uang yang ada di RDN Sobat Genvest dapat digunakan untuk bertransaksi saham. Jika Sobat Genvest sudah cuan dari investasi saham dan ingin menggunakan uangnya, Sobat Genvest  men-transfer hasil cuan tersebut ke rekening tabungan bank Sobat Genvest supaya nantinya bisa digunakan untuk hangout sama teman-teman.

Keempat, Lot. Lot  adalah satuan yang dipakai dalam kegiatan transaksi saham baik jual maupun beli sesuai dengan aturan Bursa Efek Indonesia. Dalam transaksi saham, kalian harus membeli atau menjual saham minimal 1 lot atau yang setara dengan 100 lembar saham.

Terakhir, Emiten. Emiten ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Gampangnya, Emiten ini adalah perusahaan yang sahamnya bisa kalian beli. Misalnya kalian ingin membeli saham PT ABCD Tbk. Dalam hal ini PT ABCD Tbk ini merupakan emiten yang sahamnya akan dibeli oleh kalian selaku investor.

Kelima istilah diatas adalah istilah yang penting diketahui oleh Sobat Genvest sebagai calon investor. Karena saat kalian menjadi investor istilah-istilah tersebut pastinya akan sering terdengar. Bagi para Sobat Genvest yang belum memiliki modal untuk berinvestasi, yuk belajar dulu istilah-istilahnya sambil mengumpulkan modal, kalau sudah terkumpul, segera mulai berinvestasi ya!

Kembali ke Blog