Yuk Mengenal Lebih Jauh Tentang Single Investor Identification (SID)
Mungkin bagi beberapa orang masih terdengar asing apa itu Single Investor Identification (SID), terutama bagi yang baru terjun sebagai investor di pasar modal. Nah sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Single Investor Identification (SID) itu sendiri hanya bisa digunakan oleh 1 investor (1 nomor SID). Single Investor Identification (SID) adalah kartu identitas tunggal dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi investor, nasabah, maupun partisipan yang berisi sederet angka guna menunjukkan seluruh transaksi yang telah dilakukannya di pasar modal. SID terdiri dari kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh KSEI.
Tujuan adanya SID untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi dan diwujudkan oleh KSEI melalui kewajiban kepemilikan SID pada tahun 2012. Manfaat memiliki SID itu sendiri adalah sebagai identitas para investor.
Dikutip dari peraturan KSEI, kode ini akan digunakan nasabah, pemodal, dan pihak lain yang melakukan kegiatan terkait transaksi efek. Setiap pemegang SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.
Lalu, keuntungan lain dari kepemilikan SID tentu saja memberikan akses pemantauan aktivitas pasar modal untuk investor dengan melalui aplikasi PT KSEI dengan memasukkan nomor SID masing-masing. Lalu, kepemilikan SID memberikan kemudahan investor untuk melakukan konsolidasi laporan portofolio lain miliknya yang tersebar di beberapa Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Dengan demikian, mereka akan mengakses portofolio masing-masing secara menyeluruh meskipun terdapat lebih dari satu jenis sekuritas atau instrumen. Selain itu, manfaat lainnya dari kepemilikan SID adalah mempermudah identifikasi dan pengawasan karena terintegrasikan dengan e-KTP.
Selain itu, orang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. Nomor SID akan didapatkan pada saat seorang investor melakukan pendaftaran di perusahaan sekuritas. Seseorang yang sudah memiliki SID ini menandakan bahwa dia sudah terdaftar oleh KSEI sebagai investor di pasar modal.
Untuk identitas SID itu sendiri terdiri dari 13 digit perpaduan angka dan huruf yang dibagi ke dalam 5 bagian. Selain itu, dalam kartunya juga tercantum nama serta masa berlaku. Cara mengecek nomor SID, dapat dilihat untuk digit ke-1 dan ke-2 merupakan tipe investor. Bagian dua, pada digit ke-3 merepresentasikan status domestik. Lalu, untuk digit ke-4 sampai ke-7 merupakan representasi bulan dan tanggal lahir investor. Bagian terakhir yaitu pada digit ke-8 sampai ke-13 adalah identitas transaksi para investor (Trading ID) dan dua digit terakhirnya merupakan bukti pemeriksaan.
Jadi, pastikan kalian memiliki kartu SID sebelum memulai investasi sehingga dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman!